Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bila Mario Dandy Satryo lebih pantas dijerat dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyebut proses penyidikan belum selesai. Karenanya, tak menutup kemungkinan bakal ada perubahan penerapan pasal.

"Proses penyidikan masih berlangsung. segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini masih berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 1 Maret.

Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Trunoyudo melanjutkan, kemungkinan berubahnya pasal yang disangkakan karena dalam waktu dekat bakal ada langkah hukum yang dilakukan penyidik, satu di antaranya gelar perkara.

Proses gelar perkara akan membahas semua kemungkian dan fakta hukum yang ditemukan. Tentunya, dengan didasari alat bukti dan didukung keterangan ahli

"Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, ya, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan," kata Trunoyudo.

Mahfud MD sebelumnya menyebut lebih setuju penerapan Pasal 354 dan 355 KUHP di kasus penganiayan terhadap David Ozora. Alasannya, agar perkara itu menjadi contoh bagi masyarakat.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 (KUHP)," sebutnya.

Sebagai informasi bunyi dari 354 KUHP yaitu “barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,”

Sedangkan bunyi dari Pasal 355 KUHP ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.