JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora untuk tersangka Mario Dandy Satriyo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada hari ini.
Berkas perkara itu sedianya sempat dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti, baik formil maupun materiil.
"Ya benar (dilimpahkan, red) hari ini ke Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Mei.
Dengan dilimpahkan kembali, jaksa peneliti bakal memeriksa kelengkapnya lagi. Bila dinyatakan lengkap, maka, penyidik mesti segera melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Adapun, berkas perkara Mario Dandy Satriyo dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI karena dianggap belum lengkap pada 21 Maret.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo merupakan satu dari tiga tersangka. Ia telah menganiaya David Ozora secara brutal.
BACA JUGA:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni AG telah menjalani persidangan. Ia divonis 3,5 tahun.
Namun, proses persidangan belum usai. Sebab, pelaku anak itu mengajukan banding atas putusan tersebut.