Polisi Tegaskan Pelaku Kekerasan pada Hewan Bisa Dijerat Pidana
Kasat Reskim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, saat memberikan sosialisasi UU Kekerasan dalam kegiatan Pet Festival, di Banda Aceh, Senin (27/2/2023). (ANTARA/Nurul Hasanah)

Bagikan:

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menegaskan pelaku kekerasan terhadap hewan juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Hewan yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai pasal 302.

"Di mana, pada ayat 1 disebutkan pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, dilansir ANTARA, Senin, 27 Februari.

Kemudian, pada ayat 2 disebutkan pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp300 ribu karena penganiayaan hewan hingga mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati.

Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 2014 pasal 91 B ayat satu juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif akan dipidana kurungan paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta serta paling banyak Rp5 juta.

Menurut Fadillah, juga terdapat pasal yang mengatur tentang kewajiban melaporkan tindakan kekerasan terhadap hewan.

"Dalam Pasal 91 B ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui perbuatan kekerasan terhadap hewan dan tidak melaporkan kepada pihak berwenang akan dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan, atau denda uang paling banyak Rp3 juta," ujarnya.

Fadillah menuturkan, pihaknya belum pernah menerima laporan tentang kekerasan terhadap hewan peliharaan dan liar di Banda Aceh. Tetapi, Polresta Banda Aceh menyatakan akan menindaklanjuti jika ada laporan tersebut.

"Tapi, kalau betul ada tindak kekerasan silakan laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," katanya.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada pelaku kekerasan hewan, selain nantinya bisa dijerat dengan hukum pidana.

"Pelaku bisa diberikan juga sanksi sosial atau di viralkan saja tidak apa-apa, karena bisa jadi yang melakukan tersebut tidak paham atau sengaja melakukan penganiayaan," ujar Kompol Fadillah.

Sementara itu, Ketua Cat Lovers Banda Aceh Herlina Kristanto menambahkan, Komunitas Pecinta Hewan seperti Cat Lovers Banda Aceh, Lingkar Satwa Koetaradja, dan Indonesian Cat Association (ICA) Aceh juga sangat siap menampung laporan kekerasan hewan dari masyarakat.

"Apabila menemukan tindakan kekerasan terhadap hewan silakan laporkan kepada kami beserta buktinya untuk kami teruskan kepada Polresta Banda Aceh," kata Herlina.