Bagikan:

BADUNG - Polsek Kuta, Bali, menangkap  Hermanus Mone (40) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), karena mencuri seekor babi dan juga membantai tujuh ekor anjing.

"Tersangka ini, melakukan pencurian satu ekor hewan ternak babi dan melalukan aksinya seorang diri," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Kamis, 7 Desember.

Awalnya polisi mendapatkan laporan warga yang kehilangan babi termasuk laporan pembantaian anjing.

"Motif tersangka (mencuri babi) tujuannya akan dikonsumsi bersama keluarga," imbuhnya.

Selain mencuri babi, pelaku juga membantai 7 anjing di beberapa lokasi salah satunya di Pantai Kelan.

"Tersangka mencuri anjing dengan cara memukul kepalanya menggunakan pentungan besi, sehingga anjing dalam keadaan mati," ungkapnya.

Pelaku mengaku membantai anjing karena kesal kerap dikejar. Tapi dari hasil penelusuran polisi, anjing yang dibunuh dibawa pelaku pulang dan diduga untuk dikonsumsi

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 ke-1a KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan juga dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP menyebabkan binatang sakit, hilang salah satu anggota badannya, atau mendapat luka berat dalam hal yang lain, atau menyebabkan kematiannya, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.