JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta pengunjung kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur untuk mematuhi peraturan serta tidak merusak kawasan wisata berbasis alam ini.
“Bromo, Tengger, Semeru yang diunggulkan adalah pariwisata berbasis alam, saya ingatkan untuk patuhi peraturan jangan sampe rusak daya tarik wisata, saya sering dikirimi gambar atau mobil (melintasi) yang harusnya kawasan ini dijaga,” ujarnya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara daring di Jakarta, Antara, Senin, 27 Februari.
Sebagai perbaikan, ke depan, lanjut Sandi, bakal memonitor dinas pariwisata provinsi terkait implementasi aturan serta memberikan pembinaan kepada pelaku wisata tur (operator tour) yang turut memandu paket-paket wisata terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Hal tersebut disampaikan terkait ramainya warganet yang menyoroti aksi Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor David Latumahina, yang memamerkan dirinya sedang duduk di bagian depan mobil Rubicon berada di area padang rumput atau sabana Gunung Bromo melalui media sosial.
Padahal, berdasarkan aturan yang ada, mobil pribadi dilarang memasuki area Gunung Bromo, dan hanya jip wisata lokal yang dibolehkan melintasi area ini.
Hal ini merupakan bagian dari paket wisata yang ditawarkan sehingga memberikan pengalaman baru dan menarik bagi wisatawan yang berkunjung.
BACA JUGA:
Adapun aturan larangan mobil pribadi masuk ke Gunung Bromo tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.