Jepang Merespons Kewajiban Bayar Ganti Rugi pada 12 Wanita Korsel Budak Seks Perang Dunia II
Ilustrasi perempuan yang diselamatkan dari tentara Jepang oleh tentara Amerika pada 14 Agustus 1944 (Sumber; Commons Wikimedia)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan memerintahkan Pemerintah Jepang untuk memberikan ganti rugi kepada 12 wanita Korea Selatan yang dipaksa bekerja sebagai budak seks untuk tentara Japang di masa Perang Dunia II, Jumat 8 Januari.

Melansir Reuters, keputusan ini mendapat respon keras dan Tokyo. Sekaligus bisa menghidupkan kembali perseteruan diplomatik antara Jepang dengan Korea Selatan. 

Pemerintah Jepang mengatakan, masalah tersebut telah diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965 yang menormalkan hubungan diplomatik. Dan, lewat kesepakatan di tahun 2015, kedua negara menurut pihak Jepang juga sudah sepakat untuk mengakhir masalah tersebut secara permanen.

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Kato menyebut keputusan tersebut tidak dapat diterima, sambil mendesak Pemerintah Korea Selatan untuk mengambil tindakan yang tepat. 

Sementara, Menteri Luar Negeri Takeo Akiba memanggil Duta Besar Korea Selatan Nam Gwan-pyo untuk mengajukan protes keberatan atas keputusan tersebut.

Duta Besar Nam Gwan-pyo di Tokyo mengatakan, bahwa dia akan berusaha mencegah putusan tersebut memiliki dampak yang tidak diinginkan dalam hubungan Jepang - Korea Selatan.

"Saya menekankan bahwa sangat penting bagi kedua belah pihak untuk menanggapi dengan tenang dan terkendali untuk menyelesaikan masalah," kata Nam kepada wartawan setelah dipanggil.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Pemerintah Jepang harus membayar masing-masing korban sebesar 100 juta won Korea Selatan.