Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan soal seorang siswa yang dikeluarkan dari sekolah swasta di Jakarta Timur akibat menunggak pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyebut pengaduan tersebut datang dari orang tua sang anak pada Senin, 4 Januari 2021.

"KPAI baru menerima pengaduan tentang siswa salah satu sekolah swasta di Jakarta Timur yang dikeluarkan dari sekolah karena menunggak SPP," kata Retno kepada VOI, Jumat, 8 Januari.

Retno bilang, KPAI sedang memelajari kasus dan menganalisi pengaduan yang diterima. Rencananya, pada Senin, 11 Januari mendatang, KAPI akan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI dan Sekolah Dasar Terpadu Putra 1 Jakarta.

"Sesuai SOP, KPAI akan akan meminta klarifikasi pihak teradu. Panggilan klarifikasi pada Senin mendatang pukul 13 WIB secara daring," ujar Retno.

Terhadap kasus ini, Retno memandang pemenuhan hak atas pendidikan anak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara dalam keadaan apapun, termasuk anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

"Bayaran uang SPP adalah urusannya orang tua dan bagaimanapun juga, hak pendidikan anaknya tetap dijamin. Sekolah bisa memberi keringanan SPP karena yayasan pendidikan punya fungsi sosial dan kemanusiaan," jelas dia.

Sebelumnya, seorang siswa kelas 4 SD di Sekolah Dasar Terpadu Putra 1 Jakarta berinisial O dikeluarkan dari sekolahnya karena orang tua tak mampu membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Orang tua O, Erlinda mengaku tak mampu membayar SPP sejak April 2020 karena kondisi perekonomiannya yang melemah akibat pandemi COVID-19. Rumah makan milik Erlinda tak lagi menghasilkan pendapatan yang mencukup untuk membayar operasional pendidikan anaknya.

Sampai pada 11 Desember 2020, Erlinda mendapat surat peringatan dari sekolah untuk segera melunasi SPP O. Selama Sembilan bulan, Erlinda menunggak SPP sekitar Rp13 Juta.

Erlinda diminta untuk membuat surat keterangan dari pihak RT dan RT di rumahnya demi mendapat keringanan pembayaran dari pihak sekolah. Namun, Erlinda mengakui sulit menemui RT dan RW di domisilinya.

Karena tak mampu melunasi SPP anaknya, Erlinda mendapatkan pemberitahuan dari pihak sekolah bahwa O dilarang melanjutkan pendidikan terhitung sejak tanggal 23 Desember 2020. Akhirnya, Erlinda mengadu kepada KPAI.