Bagikan:

PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung peningkatan kesejahteraan bagi para penulis lewat pembagian royalti yang adil dan berpihak pada pemilik karya.

Hal itu disampaikan Kepala Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto usai menggelar forum diskusi bersama 600 lebih peserta dengan latar belakang penulis, sastrawan, penggiat seni, mahasiswa, akademisi, dan umum pada Jumat 24 Februari.

"Kesejahteraan para pemilik karya tulis baik itu ilmiah, sastra, atau sejenisnya harus diperjuangkan hak dan kesejahteraannya sebagai pemilik karya," kata Haris Sukamto usai acara di Padang.

Ia menyatakan karya cipta adalah hasil pemikiran dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata sehingga harus dihargai serta dilindungi.

Ia memaparkan hasil penelitian dan pengembangan kebijakan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2022 yang menjadi dasar digelar forum diskusi.

Dari data diketahui bahwa terdapat laporan potensi kerugian senilai Rp116,050 miliar dari 11 penerbit akibat pelanggaran hak cipta sesuai laporan Ikatan Penerbit Indonesia.

Kemudian terpetakan masalah tentang penggandaan buku yang marak terjadi di kalangan kampus maupun lembaga pembelajaran, serta praktik mengunggah buku elektronik via internet.

Haris mengatakan berdasarkan pasal 44 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta membuat pembatasan akan pelanggaran hak cipta dimana menyebutkan bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan atau pengubahan suatu ciptaan dan atau produk.

"Oleh karena itu Kemenkumham memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak yang harusnya didapatkan penulis sebagai pemilik karya, salah satunya adalah royalti" katanya.

Pada bagian lain, dalam forum diskusi Kemenkumham Sumbar menghadirkan para pemateri yang mumpuni di bidang masing-masing yakni Antonio Rajoli Ginting (Analis Kebijakan Ahli Pertama Balitbang Kumham RI), Daulay (Dosen Fakultas Hukum Unand), dan Esha Tegar Putra (Sastrawan merangkap peneliti seni budaya).

Forum diskusi yang diberi nama Opini Kebijakan itu mengangkat tema "Urgensi Pengelolaan Royalti di Bidang Literasi" yang diikuti peserta secara tatap muka serta dalam jaringan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan dari diskusi juga diketahui perlunya regulasi lebih lanjut soal pembagian royalti agar pembagian hak terdistribusi berkeadilan dan transparan.

"Hasil diskusi di Sumbar ini akan menjadi masukan terhadap regulasi yang sedang digodok oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI terkait pengelolaan royalti atas karya literasi," jelasnya

Khusus untuk perlindungan, katanya, pemilik karya bisa mendaftarkan hak cipta melalui Kanwil Kemenkumham Sumbar agar mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.