Penganiaya Santri di Samarinda Hingga Tewas yang Dituduh Curi Uang Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman menggelar jumpa pers terkait dengan kasus penganiyaan santri hingga tewas dengan menghadirkan pelakunya. ANTARA/Fandi

Bagikan:

SAMARINDA - Pelaku penganiayaan berinisial AF (20) yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda, Kaltim, terancam 15 tahun penjara.

"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Untuk pelaku, dijerat Pasal 338 sub 351 ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman dilansir ANTARA, Jumat, 24 Februari.

Wakapolresta Samarinda Eko Budiman menerangkan kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (18/2) di asrama pesantren sekitar pukul 17.30 WITA.

Adapun motif penganiayaan tersebut karena pelaku berinisial AF menuduh korban berinisial AR (13) telah mengambil uangnya sebesar Rp200 ribu.

AR yang merasa dan mengaku tidak mencuri, membuat AF geram dan melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta.

Eko lantas menjelaskan kronologis penganiayaan. Awalnya korban duduk bersila dengan lima temannya, kemudian pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan, terus menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.

Pada saat korban tersungkur dan terlentang, pelaku melanjutkan dengan menyiram korban menggunakan air pada wajah korban. Gegera ini mulut korban mengeluarkan busa, serta bagian hidung mengeluarkan lendir.

"Pelaku awalnya ingin membuat jera saja, tetapi keterusan sehingga korban tewas," kata Wakapolresta Eko Budiman di hadapan awak media.

Pelaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi apa pun terkait dengan korban mengambil uang itu.

"Pihak ponpes kooperatif langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang, kemudian polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu gelas Aqua plastik. Pada saat ini belum ada terkuak motif dendam antara pelaku dan korban," ujarnya.

AF sendiri dikenai Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.