Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung memusnahkan puluhan benda terlarang diantaranya sikat gigi, kartu pada saat razia di kamar hunian warga binaan setempat.

"Kami telah musnahkan benda terlarang hasil razia dadakan yang telah kami laksanakan," kata Karutan Iwan Setiawan melalui KPR Yusuf Priyo Widodo dikutip ANTARA, Jumat 24 Februari.

Disebutkan bahwa puluhan benda terlarang yang telah dimusnahkan tersebut, di antaranya kabel, paku, kartu, kaca, sikat gigi, dan lainnya.

"Semua langsung kami musnahkan dengan cara kami potong menjadi dua bagian, kemudian kami bakar di sebuah tong," kata dia.

Karutan Iwan menegaskan bahwa pemusnahan barang terlarang tersebut merupakan salah satu cara untuk melakukan pencegahan sekaligus meminimalisasi adanya benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan.

Kegiatan razia dan penggeledahan tersebut, kata dia, pada kamar hunian warga binaan B2.7, B2.12, B1.1, B1.7, C1.1, C1.3, C2.1, dan C2.4

"Dari kegiatan pelaksanaan razia ini, tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba," katanya.

Dalam mengantisipasi adanya benda terlarang, pihaknya terus melakukan pengetatan terhadap blok warga binaan guna mengantisipasi adanya barang terlarang di dalam rutan.

Menurut dia, pengetatan untuk seluruh blok tersebut terus setiap hari berdasarkan atensi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung.

"Razia merupakan salah satu upaya kami dalam menekan peredaran benda terlarang. Setelah itu, kami melakukan pemeriksaan terhadap seluruh warga binaan agar tidak ada kesempatan untuk warga binaan yang menyimpan barang terlarang seperti ponsel maupun narkoba," katanya lagi.