Bagikan:

JAKARTA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pondok Bambu melakukan pemusnahan barang sitaan hasil penggeledahan dari 4 blok hunian dari hasil sidak razia. Kegiatan ini dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban para warga binaan.

Plt. Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu, Enny Yulistiawati mengatakan, upaya ini sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pemasyarakatan.

"Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan," katanya.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri Anggota Polsek Duren Sawit dan Anggota Koramil 08 Duren Sawit.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 1 Pondok Bambu, Tian Agustiani mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil sitaan dari 4 blok hunian.

"Ini sitaan dari 4 blok hunian yang terdiri dari 46 kamar, tapi secara acak tidak semua kamar (dirazia). Pemusnahan barang sitaan dilakukan dengan cara dibakar dan direndam air," kata Tian kepada VOI, Kamis, 29 Agustus.

Pemusnahan sejumlah barang sitaan ini merupakan bagian dari strategi deteksi dini untuk mencegah penyebaran barang-barang terlarang di dalam rutan.

"Kegiatan ini mendukung implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan pelanggaran, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum + 1 Back to Basics," ujarnya.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang terlarang dan benda yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Hasil sitaan selama penggeledahan rutin periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2024. Pemusnahan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan memastikan lingkungan rutan tetap aman dan kondusif," katanya.