Peredaran Minuman Beralkohol di Semarang Diperketat Lewat Perda
Anggota Panitia Khusus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo. ANTARA

Bagikan:

SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang tengah membahas revisi peraturan daerah untuk memperketat peredaran minuman beralkohol di wilayah itu. 

Anggota Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan, usulan revisi perda itu menyusul maraknya aksi kriminalitas di Kota Semarang.

"Banyak kejadian di Kota Semarang, aksi kriminalitas karena banyaknya penjual (minuman beralkohol) di jalanan yang menjual barang tidak ada batasan waktunya. Maka, kami mau atur sedemikian rupa," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Antara, Kamis, 23 Februari. 

Menurut dia, sebenarnya sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi perlu perubahan dan penyesuaian.

"Intinya lebih ketat pengawasan dan pengendaliannya, baik (minuman beralkohol) yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Pengawasan 'kan terbagi dua, menyangkut pengadaan dan peredarannya serta distribusi," ujarnya.

Rahmulyo mengakui bahwa sekarang ini penjualan minuman beralkohol mulai menjamur di Kota ATLAS, termasuk deretan kafe dan bar baru juga banyak yang menyediakan minuman semacam itu.

Oleh karena itu, kata dia, pengawasan perizinannya akan diperketat, mulai produsen, distributor, hingga outlet atau pengecer harus memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

"Jadi, tidak sembarangan. Misalnya, ada salah satu kafe besar yang menjual minuman beralkohol. Nanti, kami cek. Sebagai kafe izinnya harus ada, untuk menjual minuman beralkohol juga ada izinnya," katanya.

Selain itu, kata dia, nantinya juga akan dibahas bagaimana edukasi kepada masyarakat selaku konsumen mengenai dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, hingga berapa kandungan alkoholnya di setiap golongan.

"Bagaimana kemudian masyarakat dan konsumen tahu kandungannya (alkohol, red.) berapa persen. Golongan A, B, dan C bagaimana? Akibatnya seperti apa jika dikonsumsi, dan sebagainya," katanya.

Rahmulyo menyebutkan saat ini ada enam produsen minuman keras berizin di Kota Semarang. Namun, bagaimana peredarannya nanti akan diperketat, termasuk pengaturan jam penjualan.

"Nantinya, satpol PP (pamong praja) sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat patut dicurigai tidak berizin yang menjual (minuman beralkohol). Kalau tidak berizin, ya, ditindak, disita," pungkasnya.