Polisi Ungkap Motif Anak Pejabat Ditjen Pajak Jaksel Aniaya Anak Pengurus Pusat GP Ansor
Mario Dandy, anak pejabat Dirjen Pajak Jaksel yang menganiaya pelajar di bawah umur di Pesanggrahan/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menjelaskan motif pelaku Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayan terhadap anak pengeurus GP Ansor, David (17). Kombes Ade mengatakan bahwa aksi penganiayaan itu motifnya membela teman wanita, inisial A.

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban. Pelaku mendapat informasi dari teman wanita saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik,” kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari.

“Sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang,” sambungnya.

Ade kembali menjelaskan, kejadian itu bermula saat A melapor kepada Mario Dandy tentang perilaku korban yang dianggapnya tidak baik. Mendengar hal itu, Mario menemui David yang saat itu datang ke rumah A di Komplek Grand Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat itu Mario datang dengan A dan satu orang temannya sebagai saksi, yakni S menggunakan mobil Rubicon pelat nomor B 120 DEN.

“Kemudian setelah bertemu korban, pelaku langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut. Dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D (David),” ucap Kombes Ade.

Melihat adanya keributan di dalam gang, pemilik rumah yang juga rekan orang tua David langsung melerai. Tetapi saat itu, posisi David sudah tersungkur karena dianiaya oleh Mario Dandy.

"Orang tua R (teman orang tua David) langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata Jalan Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Pelaku kemudian diamankan sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan.

Pelaku yang merupakan anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Diketahui, korban David merupakan anak dari Pengurus Pusat GP Ansor. Kasus ini pun akhirnya menjadi perhatian Banser NU yang akan mengawalnya hingga tuntas.