TANGERANG - Polisi mengamankan seorang pria berinsial GP atas tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial I. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di Rusunawa kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 20 Februari.
“Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap wanita lansia,” kata Zain dalam pesan singkat, Senin, 20 Februari.
Zain juga mengatakan pihaknya tengah mendalami motif dan kronologis pelaku melakukan dugaan penganiayaan tersebut. Oleh sebab itu, pelaku tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Iya mas (pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang perempuan lanjut usia (lansia) kritis setelah diduga dianiaya oleh tetangga yang terjadi di Jalan Betet II, Pondok Bahar, Karang Tengah, Tangerang.
Kabar itu penganiayaan nenek tersebut beredar di media sosial, salah satunya akun Instagram @info_ciledug.
Dijelaskan dalam narasi akun itu bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Februari, sekiranya siang hari.
BACA JUGA:
Dalam akun juga menggungah dua foto yang salah satunya ada seorang memperlihatkan seseorang dalam keadaan berbaring di kasur rumah sakit. Diduga orang itu adalah korban yang dianiaya pelaku hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
Dinformasikan juga aku tersebut, bila korban itu diduga dianiaya oleh tetangga sendiri. Saat ini korban kritis dan masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Abdul Jana saat dikonfirmasi membenarkan insiden penganiayaan nenek itu. Kini kasusnya tengah di diselidiki oleh anggota Polres Metro Tangerang.
“Untuk laporan sudah diterima di Polsek Ciledug dan saksi saksi telah diperiksa. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Jana dalam pesan singkat, Minggu, 19 Februari.