Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Kami akan pelajari putusan hakim lebih dahulu apakah ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Februari.

Adapun dalam kasus ini, psikolog Andririni Yaktiningsasi dan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro telah divonis dalam kasus itu. Putusan mereka bakal dipelajari untuk mencari pihak lain yang diduga ikut berperkara.

"Fakta sidang juga kami dalami apakah membentuk sebuah fakta hukum berdasarkan bukti setidaknya dua alat bukti dugaan perbuatan pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan kah atau tidak," tegasnya.

KPK telah menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana Andririni Yaktiningsasi. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Tangerang sesuai perintah Pengadilan Negeri Bandung.

Di sana, Andririni akan menjalani masa hukuman selama empat tahun. Sementara eks Dirut PT Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dia akan menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Djoko disebut terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Pengadilan menyatakan perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara. Totalnya bahkan mencapai Rp3,6 miliar.