Sederet Alasan Kejagung yang Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Bharada E
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Ada beberapa alasan di balik keputusan tersebut, mulai maaf dari keluarga Yosua alias Brigadir J hingga terpenuhinya rasa keadilan.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Menurutnya, kata maaf dengan ikhlas dari korban merupakan hukum tertinggi daripada lainnya. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) tak perlu lagi mengajukan banding karena pihak korban pun telah puas.

"Dalam hukum manapun hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat. Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," sebutnya.

Selain itu, alasan lainnya yakni putusan majelis hakim dinilai sudah menciptkan rasa keadilan di masyarakat. Sebab, sehari pascaputusan, respon positif dari berbagai kalangan terus bermunculan.

"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon," sebutnya

"Kami menilai satu hari pemberitaan itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai-nilai yang timbul di masyarakat," sambung Fadil.

Adapun, Kejagung memutuskan tak mengajukan banding atas keputusan majelis hakim terhadap Bharada E. Sehingga, vonis pidana penjara 1,5 tahun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.