Proses Coklit di Lampung Temukan Sejumlah Kendala
Ilustrasi Pemilu 2024

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan sejumlah kendala dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilu 2024.

"Proses coklit yang berlangsung sejak 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023, secara umum kami menemukan kendala login pada aplikasi e-coklit sehingga beberapa petugas pantarlih melakukan coklit secara manual," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya, dikutip ANTARA, Rabu 15 Februari.

Selain itu, kata dia, di Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung terdapat ketidaksesuaian antara data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan alamat tempat pemungutan suara (TPS).

"Selain itu juga terdapat petugas pantarlih yang tidak membawa salinan SK (surat keputusan) saat melakukan coklit," kata dia.

Ia juga menyebutkan kegiatan coklit di beberapa desa dilakukan malam hari karena warga yang bekerja dan juga ditemui petugas pantarlih masih kurang memahami proses coklit karena proses bimbingan teknik dan pembekalan pantarlih relatif singkat.

"Dalam satu rumah juga ditemukan ada dua kepala keluarga yang berbeda, tapi stiker hanya satu yang ditempel di lokasi Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran. Hal ini telah dilakukan saran perbaikan," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan masih ada beberapa orang yang menolak untuk dilakukan coklit karena mengira petugas adalah anggota partai politik, seperti terjadi di Tuluk Betung Barat, Bandarlampung.

Oleh sebab itu, Bawaslu meminta dan mengimbau masyarakat untuk terbuka serta menerima petugas pantarlih dalam rangka proses pemutakhiran data pemilih itu.

"Saya harap masyarakat juga terbuka dengan petugas pantarlih, sebab tahapan ini dilakukan untuk menjaga hak pilih pada pemilu 2024," ujarnya.