KEDIRI - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada yang berlangsung di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terkendala sinkronisasi data ke aplikasi e-coklit yang bermasalah.
Penggunaan aplikasi e-coklit itu menjadi hal wajib seorang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan verfikasi data pemilu secara elektronik.
"Kendala ada di aplikasi dari KPU pusat. Saat sinkronisasi data manual petugas mendatangi rumah pemilih ada Geotagging. Namun, sampai hari ini masih jadi kendala para petugas Pantarlih. Sering error muncul angka 404, jadi aplikasinya belum survive," kata anggota Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Eka Septiawan, Kamis 11 Juli.
Eka mengatakan, kendala sinkronisasi data di aplikasi e-coklit KPU pusat terjadi merata di setiap Kecamatan. Ia menyebut, sudah berkonsultasi kepada KPU daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) atas kendala aplikasi e-coklit tersebut.
Dari keterangan KPU Jatim, dia menyebut, aplikasi e-coklit masih terus dilakukan pembenahan jaringan dan sistem. "Bermasalah di jaringan dan sistem, maka masih pembenahan lagi," ucapnya.
Eka melanjutkan, petugas pantarlih terpaksa menyiasati sinkronisasi data di aplikasi e-coklit itu saat jam-jam tertentu. "Paginya petugas keliling coklit secara manual, kalau bisa dan tidak bermasalah ya diselesaikan waktu itu. Namun, kalau tidak bisa, maka diselesaikan malam hari untuk mengatasi aplikasi error. Kendala itu hampir merata," tuturnya.
BACA JUGA:
Eka menerangkan, memasuki pekan kedua tahapan coklit data pemilih ini tercatat sebanyak 1.019.018 dari total 1.269.611 orang yang ada di Kabupaten Kediri, yang belum tercoklit ada sebanyak 250.093 orang. "Jadi coklit data pemilih di Kabupaten Kediri pada minggu kedua 80,26%," pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan coklit data pemilih untuk pilkada serentak 2024 dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.