SULTRA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rehabilitasi terhadap 102 orang pecandu narkoba selama tahun 2022. Dengan detail, laki-laki berjumlah 90 orang dan perempuan 12 orang.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala mengatakan, rehabilitasi itu dilakukan dengan metode rawat jalan. Termasuk beberapa pasien yang dirujuk untuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang.
La Mala menuturkan dari ratusan pecandu tujuh orang di antaranya kategori berat, empat dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, sementara tiga lainnya menjalani rawat jalan di klinik mitra BNN yakni BNN Maluku Utara, BNN Kabupaten Kolaka dan RSUD Konawe Selatan.
"Pencandu narkoba yang lainnya direhabilitasi di klinik BNN Sulawesi Tenggara agar mereka bisa terbebas dari obat-obatan terlarang ini," ujar dia di Kendari, Sultra, Rabu 15 Februari, disitat Antara.
Ia menyebut para pecandu tersebut umumnya kecanduan narkotika jenis sabu-sabu dengan kategori usia 10-14 tahun sebanyak tiga orang; usia 15-19 tahun 19 orang; usia 20-44 tahun 83 orang; dan usia 45-55 tahun tiga orang.
Dia menjelaskan pecandu yang menjalani rehabilitasi itu juga ada yang datang sendiri atau diantar keluarganya serta rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:
La Mala merinci pecandu yang datang sendiri atau diantar oleh keluarga sebanyak 49 orang, dan diantar oleh personel Polres Konawe Utara tiga orang, personel Polres Konawe Selatan 13 orang, Polda Sultra 13 orang, serta rujukan dari intervensi berbasis masyarakat (IBM) Kelurahan Kadia satu orang, rujukan dari Rutan 15 orang, dan rujukan dari Bapas delapan orang.
Ia juga menyebutkan jenis zat yang disalahgunakan para pecandu yakni sabu-sabu 91 orang, ganja satu orang, narkotika sintetik tiga orang, golongan benzodiazepin dua orang dan lem fox lima orang.
Ia menegaskan pecandu yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi.
Menueut dia, rehabilitasi merupakan satu strategi perang terhadap narkoba (war on drugs) melalui pendekatan soft power approach yakni kegiatan layanan rehabilitasi yang berkelanjutan yang diberikan kepada pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi dalam seting layanan rawat jalan maupun rawat inap.
La Mala menjelaskan tujuan rehabilitasi adalah pencapaian proses pemulihan atau abstinen yakni tidak menggunakan lagi zat/narkoba, peningkatan kualitas hidup dan mampu berfungsi sosial dengan baik di lingkungan masyarakat.
"Pecandu atau adiksi adalah sebuah penyakit sehingga sudah sewajarnya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi bukan di penjara," jelas La Mala.
Menurut dia, rehabilitasi itu merupakan solusi terbaik bagi pecandu, sehingga dia mengimbau para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba serta keluarga atau masyarakat untuk berani melapor agar bisa terlepas dari barang haram tersebut.
"Jadi tidak perlu takut, dijamin kerahasiaannya dan tidak akan di penjara, serta gratis atau segala pembiayaan ditanggung negara," kata La Mala.