Bagikan:

JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Sujudi Ario Seto mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi narkoba. Menurutnya, rehabilitasi bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah penyembuhan bagi mereka yang terjerat penyalahgunaan narkotika.

“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” tegas Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin 13 Oktober.

Upaya BNN di bawah kepemimpinan Komjen Sujudi kini menekankan pendekatan kemanusiaan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Paradigma lama yang menganggap pecandu sebagai pelaku kejahatan, menurutnya, harus diubah.

Rehabilitasi Narkoba Adalah Hak Warga Negara

Mantan Kapolda Banten itu menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh layanan rehabilitasi. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa pecandu wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujarnya menambahkan.

Program rehabilitasi yang dijalankan BNN juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya, agar mereka bisa pulih, produktif, dan kembali berperan di tengah masyarakat.

Komjen Sujudi menegaskan, BNN kini lebih menitikberatkan pada pemulihan martabat manusia. Melalui program rehabilitasi berbasis medis dan sosial, penyalahguna diarahkan untuk pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.

Langkah ini juga sejalan dengan strategi nasional BNN dalam menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia dengan mengedepankan empati, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor.

“Dengan rehabilitasi, kita tidak hanya menyembuhkan tubuh, tetapi juga menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak narkotika,” tutur Komjen Sujudi.