Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memilih satu calon yang ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dengan jabatan definitif. Dia adalah Joko Agus Setyono.

Saat mengikuti proses seleksi calon Sekda DKI, Joko merupakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali. Sebelumnya, Joko pernah mengembang jabatan sebagai Kepala BPK Provinsi Jawa Timur.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diteken Jokowi pada 13 Februari 2023.

"Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan," tulis keppres tersebut, dikutip pada Selasa, 14 Februari.

Ketika terpilih, Joko menggugurkan dua calon seleksi Sekda DKI lain yang juga lolos sejumlah tahapan seleksi, yakni Dhany Sukma yang saat ini menjabat Wali Kota Jakarta Pusat, dan Michael Rolandi Cesnanta Brata yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.

Ketiga nama tersebut telah melewati tahapan seleksi administrasi, tes kompetensi bidang, tes manajerial dan sosiokultural, hingga wawancara dengan panitia seleksi.

Berdasarkan Pasal 114 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.

Setelah ini, Joko akan dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai peresmian jabatannya sebagai Sekda DKI menggantikan Marullah Matali yang kini telah menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI.