JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memperluas hotline layanan pengaduan guna memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang.
Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan (IP3) Adhi Maskawan mengatakan, selama ini hotline Whatsapp Layanan Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000 masih ditangani oleh Kementerian ATR/BPN Pusat.
Rencana perluasan di 33 provinsi di Indonesia dimaksudkan agar seluruh pengaduan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat berpusat pada satu nomor tersebut. Hal ini juga dilakukan untuk mempermudah proses pengaduan.
"Ternyata banyaknya pengaduan itu justru dari Kanwil atau Kantah (Kantor Pertanahan). Hal itu yang membuat penanganan pengaduan agak lama, karena orang pusat harus berkoordinasi dengan orang Kanwil dahulu. Dengan adanya nomor yang sama namun bisa diakses untuk BPN seluruh Indonesia, harapannya bisa memotong proses yang dirasa lama tersebut," ujar Adhi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 14 Februari.
Kementerian ATR/BPN melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) bagian IP3 memberikan pelatihan khusus dalam pengelolaan sistem layanan pengaduan, yakni melalui Omni Communication Assistant yang biasa disebut OCA. Kegiatan ini turut melibatkan PT Telkom Indonesia.
Pelatihan ini dilakukan agar saat relaunching hotline layanan pengaduan, implementasinya dapat berjalan dengan prima. Pelatihan ini diikuti oleh para Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, serta admin pengelola pengaduan Kementerian ATR/BPN.
Senior Advisor Divisi Government Service, Direktur Enterprise and Business Service (EBIS) Telkom Indonesia Arianto A. Setiawan menyampaikan, Kementerian ATR/BPN sudah sangat aktif dalam hal digitalisasi.
Namun demikian, dia mengingatkan bahwa ada hal-hal yang harus disiapkan Kementerian ATR/BPN untuk membangun kapabilitas dalam mendukung digitalisasi, di antaranya konektivitas, aplikasi, serta monitoring.
Lebih lanjut, sudah seyogianya suatu organisasi mendukung adanya digitalisasi. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membangun konektivitas melalui infrastruktur digital, seperti device beserta konektivitasnya.
"Kemudian aplikasinya harus dibangun, seperti registrasi tanah atau layanan lainnya. Selanjutnya adalah pengawasan terkait apapun yang dibangun di aplikasi. Misal ada berapa proses layanan? Apakah ada kendala? Nah, itu proses monitoring," kata Arianto dilansir Antara.
BACA JUGA:
Selanjutnya, seluruh peserta juga melakukan praktik uji coba pengimplementasian sistem Hotline Whatsapp Layanan Pengaduan melalui OCA, yang dipandu langsung oleh Account Manager OCA PT Telkom Indonesia, Arief laksana.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Arief Laksana, penggunaan OCA diharapkan dapat mempercepat proses interaksi online, menjadi sumber informasi tentang layanan Kementerian ATR/BPN, mengurangi antrean yang hadir ke kantor, serta komunikasi internal bisa lebih tertata menggunakan satu platform.