SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten menyita mobil Suzuki Ertiga yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mobil berwarna abu-abu tersebut merupakan kendaraan dinas milik kepala desa.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, pihaknya mendapat informasi perihal pengiriman sabu-sabu di Kota Serang. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku berinisial FR (20).
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR pada Jumat (10 Februari) sekira pukul 15.30, di Jalan Raya Petir. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram.
FR mengaku ia mendapat barang haram tersebut dari seorang inisial RM alias Agus alias Mpet yang kini dalam pengejaran petugas. Petugas pun segera mencari keberadaan pelaku.
"Pada pukul 17.30 petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol A 1265 N yang dikemudikan Agus alias Mpet di Simpang Boru. Petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian Agus menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang," ucap Didik dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Februari.
BACA JUGA:
Agus melarikan diri masuk ke permukiman warga dan meninggalkan mobil yang digunakannya.
"Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik Agus di dalam mobil tersebut," tambah Didik.
Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan Agus merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak.
"Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap Agus," ujar Didik.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,24 gram, 4 handphone, satu KTP atas nama Agus.