Penyidik Kejagung Periksa Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo di Kasus Korupsi BTS
Dokumen - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan pers/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Umum Direktur Utama BAKTI Kominfo Jennifer (J).

J diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, selain J,  ada empat saksi lainnya yang diperiksa. Masing-masing AT selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, TW selaku tenaga pemasaran PT Duta Putra Ramadhan dan GAP selaku pihak swasta.

“Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara terkait tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Senin, 13 Februari. 

Adapun saksi AT merujuk pada keterangan Andromediana Tatianasari, WS merujuk pada keterangan Widya Sulistyarini, TW merujuk pada keterangan Topo Waspodo dan GAP merujuk pada keterangan Gregorius Aleks Plate.

Terkait pemeriksaan terhadap Gregorius Aleks Plate dalam perkara ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya juga diperiksa oleh penyidik pada Kamis (26/1).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, dan melakukan pencekalan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Rencananya besok, Selasa (14/2) penyidik meminta keterangan Menteri Kominfo Johnny G Plate setelah sebelumnya, Kamis (9/2) batal diperiksa karena yang bersangkutan menghadiri kegiatan HPN di Medan.