Harapan Pemrov Papua di RUU Kesehatan Omnibus Law: Pemerataan Dokter Spesialis
Ilustrasi rumah sakit. (Antara-Galih)

Bagikan:

PAPUA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berharap saat ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dapat diikuti dengan penganggaran yang cukup untuk penanganan kesehatan di Bumi Cenderawasih.

Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegemur, mengatakan hal itu juga menyangkut penyebaran dokter spesialis secara merata di Papua.

“Karena Papua beberapa penyakit yang masuk dalam endemik seperti malaria, HIV Aids, TB, paru, jantung dan beberapa jenis penyakit dan memang harus segera ditangani,” ujarnya di Jayapura, Papua, Senin 13 Februari, disitat Antara.

Dia menjelaskan, di sisi lain Papua juga masih mempunyai keterbatasan dalam hal infrastruktur rumah sakit, dengan begitu melalui intervensi oleh pemerintah pusat maka akan ada pembangunan sarana dan prasarana atau balai-balai kesehatan yang dapat tersebar di seluruh kabupaten.

“Kabupaten yang menjadi tempat pelayanan masyarakat paling terdepan sehingga sangat penting untuk terus ditingkatkan,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aaron Rumainum mengatakan, RUU Kesehatan memang kini masih menjadi polemik hal ini dikarenakan ada beberapa undang-undang juga yang terkait di dalamnya seperti undang-undang praktek kedokteran, kemudian kesehatan, lalu perawat serta tenaga kesehatan.

“Jadi kami Pemerintah Provinsi Papua berharap mudah-mudahan RUU Kesehatan yang sedang digodok ini bisa menampung semua aspirasi dari setiap organisasi profesi,” tandasnya.