Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, meminta pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan jangan dilakukan buru-buru supaya tidak memunculkan persoalan baru.

Menurutnya, meskipun UU Kesehatan saat ini memang perlu ada perbaikan, namun pembahasan tidak serta merta dilakukan secara serampangan. Terlebih, pembentukan RUU ini menggunakan metode omnibus law.

"Masalahnya, yang diubah sebelah mana? Ketika berbicara sistem kesehatan secara keseluruhan, jika ingin diperbaiki, jangan tanggung-tanggung. Jangan separuh saja dan harus dengan prinsip kehati-hatian," ujar Ledia kepada wartawan, Senin, 13 Februari.

Legislator PKS ini mengingatkan agar pembahasan RUU Kesehatan tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada.

"Jangan sampai ada kekosongan pengaturan, tumpang-tindih pengaturan, ataupun kontradiksi pengaturan," imbuhnya.

Ledia kemudian menyinggung UU tentang Rumah Sakit. dia menyebut, ada sejumlah pasal UU itu yang tidak dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan, begitupula mengenai pengaturan soal kebidanan.

"Jadi, memang kehati-hatian menjadi sangat penting. Jangan sampai ada persoalan baru," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pemerintah tetap mendukung penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law dibahas di DPR. Saat ini Budi menunggu draf RUU itu selesai dibahas di Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Ini adalah masalah utama yang kita sampaikan. Waktu itu Pak Wamen bicara di Baleg, kami menunggu. Rencananya akan dikirimkan ke kami dan kami akan punya waktu untuk memberikan respons masukan dari mereka," kata Budi Gunadi dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR, Selasa, 24 Januari.

Budi menjelaskan alasan pemerintah mendukung penyusunan RUU Kesehatan. Menurutnya, RUU yang diusulkan oleh Baleg ini sejalan dengan transformasi kesehatan Indonesia.

"Jadi transformasi ini kita sampaikan, kita melihat ada titik-titik lemah layanan primer itu kurang terintegrasi karena sejak adanya UU Otonomi Daerah itu jadi agak terpisah dengan Kementerian Kesehatan," katanya.