Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Penanganan COVID-19 menegaskan pemberian vaksin terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilaksanakan setelah izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikeluarkan.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito untuk menanggapi rencana vaksinasi yang akan dilakukan Presiden Jokowi pada 13 Januari mendatang meski UEA terhadap vaksin Sinovac belum dikeluarkan BPOM.

"Bapak Presiden akan menerima vaksin jika vaksin sudah mendapatkan UEA dari Badan POM," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 5 Januari.

Dia mengatakan keputusan ini berpegang pada prinsip pemerintah untuk mengikuti prosedur kesehatan yang berlaku. 

"Penyuntikan vaksin di Indonesia akan dijalankan ketika emergency use of authorization vaksin tersebut dikeluarkan oleh Badan POM dan semuanya berdasarkan data saintifik," tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan alasan pemerintah tetap mendistribusikan vaksin Sinovac meski belum mengantongi izin tersebut dari BPOM. Kata dia, distribusi ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan vaksin saat program vaksinasi siap berjalan.

"Pada intinya, upaya distribusi yang telah dilakukan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan vaksin yang merata dengan prosedur kehati-hatian dengan memanfaatkan waktu yang telah ada," ungkapnya.

Sementara saat ini, BPOM juga terus melakukan pengawasan dan evaluasi pengadaan vaksin dari uji klinis fase satu hingga klinik fase tiga di Bandung dan negara lain seperti Brazil dan Turki. "Selanjutnya jika uji klinis tahap ketiga ini telah selesai maka barulah diterbitkan emergency use authorization (EUA)," ujar Wiku.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menjalankan program vaksinasi tahap pertama pada Januari ini. Pada tahap ini, rencananya vaksinasi akan diberikan kepada tenaga kesehatan.

Selain itu, meski saat ini vaksin Sinovac yang didatangkan dari China tengah menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) namun vaksin ini sudah disebarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Tujuannya agar vaksin ini dapat segera diberikan setelah izin penggunaannya dikeluarkan.