Bagikan:

KALSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan 76 sertifikat merek untuk Kabupaten Tanah Laut. Sertifikat itu telah berhasil didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang di awal tahun ini cukup banyak mendaftarkan merek untuk usaha mikro kecil (UMK)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarmasin, Kalsel, Jumat 10 Februari, disitat Antara.

Dia pun mengapresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah bekerja sama, sinergi dan kolaborasi bersama Kemenkumham untuk meningkatkan perkembangan kekayaan intelektual di Kalsel.

Seperti halnya Pemerintah Kota Banjarmasin dengan kebijakannya melakukan advokasi perolehan merek bagi pelaku usaha.

Kemenkumham pun berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya pertumbuhan Kekayaan Intelektual dalam hal merek untuk mendukung Tahun Merek 2023 yang merupakan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Promosi dan diseminasi merek pun digencarkan dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan unsur lainnya untuk optimalisasi perlindungan merek di Kalsel, termasuk telah menghadirkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua yang mengedukasi perlindungan merek kolektif untuk membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia.

Kemenkumham Kalsel juga meluncurkan inovasi "One Brand One Satker" yaitu pendaftaran merek atas hasil karya atau produk warga binaan Pemasyarakatan yang mewakili satuan kerja Pemasyarakatan.