Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendaftarkan merek 'Jogja Mark' sebagai merek internasional dengan menggunakan fasilitas Protokol Madrid melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Permohonan Protokol Madrid ini mulai kami ajukan pada Maret 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari 'World Intellectual Property Organization (WIPO)' pada Juni 2022,” kata Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual DIY Doni Dwi Yoga Handoko melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Antara, Rabu, 10 Agustus. 

Jogja Mark merupakan merek terdaftar milik Pemda DIY yang digunakan sebagai 'co-branding' bagi produk- produk usaha kecil menengah (UKM) asli Yogyakarta, dan saat ini telah menerima sertifikat Protokol Madrid-nya untuk ke negara Amerika Serikat pada tiga klasifikasi kelas, yaitu kelas 18, 20, dan 21.

Doni menuturkan proses pengajuan Protokol Madrid cukup mudah berkat bantuan dari DJKI serta Kantor Wilayah Kemenkumham DIY yang terus mendampingi dalam proses pengajuan.

Pemeriksa Merek Madya DJKI Raden Nurul Anwar menuturkan bahwa dengan telah terdaftarnya Protokol Madrid merek "Jogja Mark", maka saat Pemda DIY memasarkan atau menjual produk khususnya ke Amerika Serikat bakal terlindungi dari gugatan-gugatan atau pihak-pihak yang merasa keberatan merek tersebut didaftar di sana.

Anwar menambahkan bahwa Protokol Madrid juga akan membawa manfaat besar pada ekonomi dalam negeri dan memudahkan peluang ekspor.

 

"Pendaftaran merek melalui sistem Protokol Madrid merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional," kata dia pula.