JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi gugatan merek yang dilayangkan Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga," kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Jumat, 19 Agustus.
Merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, namun ditolak pada 2019 karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Gen Halilintar diketahui mengajukan pada 5 Juni 2018. Jika mengacu pada sistem first to file, maka hal itu ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI.
Setelah penolakan tersebut, pihak Gen Halilintar mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Pada April 2020, Komisi Banding Merek memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.
"Nah keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga," ucap Razilu.
Oleh karena itu, kata dia, DJKI Kemenkumham sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018 tersebut. Penyelesaian masalah itu juga masih perlu ditunggu dan DJKI akan mengikuti proses.
"Sekarang kita tunggu keputusan pengadilan. Apa pun keputusan pengadilan, kita akan ikuti," ujarnya.
Di sisi lain, pihak PT. Soka Cipta Niaga mengantongi sertifikat merek dengan Nomor IDM000764189. Merek ini dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang.
Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fesyen (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain). Sebagai catatan, sistem first to file dalam merek yaitu pihak yang lebih dalu melakukan permohonan merek, maka dialah yang akan mendapatkan hak eksklusif untuk merek tersebut.
BACA JUGA:
Namun, selain harus yang paling dahulu mendaftar, dalam pemberian hak merek juga mesti melalui proses pengumuman dan pemeriksaan di DJKI. Dalam prosesnya memungkinkan merek diterima atau ditolak.