JAKARTA - Polda Mertro Jaya membuka peluang untuk menahan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) atas perkara video mesum dengan Gisella Anastasia alias Gisel. Namun, keputusan itu akan ditentukan dalam gelar perkara.
"Nanti digelar perkara untuk menentukan apakah (MYD) ditahan atau tidak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 5 Januari.
Untuk gelar perkara, Yusri bilang, akan dilakukan setelah penyidik merampungkan permeriksaan terhadap Gisella Anastasia alias Gisel. Rencannya, pemeriksaan itu akan berlangsung pada Jumat, 8 Januari.
"Masih menunggu saudari GA (Gisella Anastasia) nanti pemeriksaan, nanti hasilnya dari saudari GA seperti apa, sebagai tersangka," ucap Yusri.
BACA JUGA:
Adapun sebelumnya, Gisel tak memenuhi panggilan pemeriksan pada Senin, 4 Januari. Gisel beralasan ada kegiatan lain. Berdasarkan surat yang dikirimkan pengacaranya, Gisel sedang menjemput putrinya.
"Saudari GA tadi beberapa lama ada surat yang dimasukkan ke sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir. Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," kata Yusri.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun pembuatan video mesum antara MYD dan Gisel dilakukan pada tahun 2017. Saat itu Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten. Gisel dan Gading menikah pada tanggal 14 September 2013 di Bali. Keduanya bercerai pada 2019.