Angka Nikah di Bawah 19 Tahun di Banyumas Tinggi, Bupati: Bulan Ini Sudah Ada 20 Naik Pelaminan
Ilustrasi pernikahan. (Unsplash-Gema Saputera)

Bagikan:

JATENG - Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku miris karena angka pernikahan dini di wilayah yang dipimpinnya tergolong tinggi. Utamanya di wilayah kerja Pengadilan Agama Purwokerto.

"Hingga bulan ini saja sudah ada 20 (pasangan pernikahan dini). Itu yang di Pengadilan Agama Purwokerto, kalau dengan Pengadilan Agama Banyumas mungkin bertambah lagi," katanya di sela kegiatan olahraga peringatan Hari Jadi ke-452 Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng), Jumat 10 Februari, disitat Antara.

Awalnya, Achmad mengaku terkejut ketika mendapat informasi jika pernikahan dini di Banyumas tergolong tinggi dan hal itu dilakukan oleh anak-anak berusia di bawah 19 tahun, bahkan ada yang berusia 14 tahun.

Terkait dengan hal itu pihaknya akan mengkaji fenomena pernikahan dini yang banyak dilakukan oleh anak-anak di Banyumas karena sangat memprihatinkan.

"Fenomena ini akan menjadi pembahasan nantinya dan bagaimana upaya mencegahnya," tegas Bupati.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Arinal mengatakan, anak-anak yang mengajukan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini di wilayah Pengadilan Agama Purwokerto rata-rata masih duduk di bangku SMA dan ada pula yang masih SMP. Menurut dia, pernikahan dini tersebut rata-rata dilakukan karena pihak perempuannya hamil sebelum nikah.

"Itu karena pergaulan bebas, (berkenalan) melalui media sosial, mungkin coba-coba (melakukan hubungan badan). Akhirnya orang tua yang mengetahui hal itu menikahkan mereka daripada hamil duluan, tapi banyak juga yang sudah hamil," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan angka pernikahan dini yang ditangani Pengadilan Agama Purwokerto pada tahun 2022 sekitar 300 kasus. Sementara untuk angka perceraian, kata dia, sejak Januari hingga Februari 2023 tercatat hampir 300 kasus. "Tahun 2022 angka perceraiannya 3.000 sekian, lebih dari 3.000," katanya.

Dalam kesempatan itu Arinal menanyakan kasus pernikahan dini dan perceraian kepada salah seorang pejabat Pengadilan Agama Banyumas yang turut menghadiri kegiatan di GOR Satria, dan mendapatkan informasi jika angkanya juga mengalami peningkatan.