Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik kemungkinan adanya dana otonomi khusus (otsus) Papua yang digunakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pengembangan bakal dilakukan.

"Pasti akan kami kembangkan juga ke sana ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Februari.

Ali menegaskan KPK tak hanya mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas. Segala praktik lancung di Papua yang melibatkan gubernur nonaktif akan diusut tuntas.

KPK akan mengikuti aliran uang dari rekening Lukas untuk mengetahui perbuatan korup lainnya. Termasuk, kemungkinan adanya kerugian negara dari kasus ini.

"Apakah kemudian Pasal 2 atau Pasal 3 bahkan tindak pidana pencucian uang pun kami saat ini masih terus kaji dan analisis," tegasnya.

Lukas menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.