TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau membuka layanan pembuatan paspor satu hari selesai dengan biaya Rp1 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ryawantri Nurfatimah mengatakan, hal ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan paspor.
"Layanan paspor satu hari selesai ini memang sudah ada sejak lama," katanya di Tanjungpinang, Antara, Rabu, 8 Februari.
Biaya layanan paspor jalur khusus senilai Rp1 juta tersebut masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, itu belum termasuk biaya penerbitan buku paspor senilai Rp350 ribu.
"Jadi biaya keseluruhan sebesar Rp1.350.000," ujar Ryawantri.
Dia menyebut pemohon warga yang ingin mengurus percepatan paspor ini harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Tajungpinang sebelum pukul 11.00 WIB. Pemohon harus membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, ijazah, buku nikah hingga kartu keluarga.
"Pemohon tak perlu daftar secara daring atau online. Langsung saja datang ke kantor,” sebutnya.
Sejauh ini minat masyarakat Tanjungpinang terhadap layanan paspor jalur khusus itu masih minim. Menurutnya pemohon yang mengakses layanan ini ialah orang-orang yang dalam keadaan mendesak.
BACA JUGA:
“Bisa dikatakan, mereka yang betul-betul urgen yang mengajukan permohonan percepatan paspor tersebut,” ucapnya.