YOGYAKARTA - Sepanjang 3 bulan awal tahun 2022, kantor imigrasi seluruh Indonesia sudah menyambut permohonan paspor dalam volume yang begitu besar. Bersumber pada informasi Dashboard Keimigrasian, sampai bertepatan pada 11 April 2022 terdaftar sebesar 522. 316 permohonan paspor diperoleh, kenaikan yang signifikan dibanding kuartal terakhir 2021. Menanggapi hal itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Alim menyarankan warga buat memakai Layanan Eazy Passport sebagai alternatif dalam pengurusan paspor.
Apa Itu Eazy Passport
“Volume permohonan paspor akhir-akhir ini terpantau meningkat cukup signifikan di berbagai kantor imigrasi. Hal tersebut disebabkan oleh pembukaan border di berbagai negara dan adanya kemungkinan pembukaan haji dan umrah di tahun ini. Sebagai alternatif antrean paspor yang panjang di kantor imigrasi, masyarakat juga bisa mengurus paspor bersama-sama dengan Layanan Eazy Passport. Nanti petugas imigrasi yang akan datang ke tempat pemohon,” tambah Achmad.
Beliau mengatakan, pelayanan paspor jemput bola itu jadi salah satu produk favorit Imigrasi. Terutama untuk pemohon yang termasuk golongan rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil atau menyusui serta penyandang difable. Pemohon bisa menghemat daya, durasi serta biaya sebab tidak butuh repot berangkat ke kantor imigrasi.
Buat menikmati layanan itu, pemohon bisa mengumpulkan 30– 50 orang yang akan mengajukan pembuatan ataupun penukaran paspor. Kelompok pemohon paspor ini bisa berawal dari masyarakat sesuatu perumahan atau komplek, kawan satu tempat kerja, mahasiswa atau anak didik di institusi pembelajaran yang serupa, ataupun calon jamaah haji serta umrah yang diatur oleh penjamin jawab dari lembaga berwenang. Perwakilan ataupun penanggung jawab kelompok dapat langsung menghubungi kantor imigrasi terdekat buat mengajukan Layanan Eazy Passport.
“Apabila menggunakan Layanan Eazy Passport, para pemohon tidak perlu mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Perwakilan cukup menginformasikan tanggal, lokasi dan jumlah pemohonnya ke kantor imigrasi. Nanti tinggal datang saja di waktu dan tempat yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon saat wawancara paspor antara lain:
1. E-KTP;
2. Kartu Keluarga;
3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ buku nikah;
4. Persyaratan pendukung (disesuaikan dengan tujuan pembuatan/penggantian paspor).
Adapun buat pemohon paspor yang sudah pernah mempunyai paspor lebih dahulu cukup bawa paspor lama, E- KTP serta persyaratan pendukung. Achmad menegaskan, aparat imigrasi bisa memohon persyaratan pendukung bila dibutuhkan. Perihal ini dibutuhkan untuk melaksanakan validasi data terkait tujuan kepergian WNI ke luar negeri, sehingga pengawasan keimigrasian lebih gampang.
Jadi setelah mengetahui apa itu Eazy Passport, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!