Bagikan:

KALBAR - Imigrasi (TPI) Kota Pontianak memberikan jenis pelayanan percepatan pembuatan paspor langsung jadi dalam satu hari dengan biaya Rp1 juta untuk satu paspor.

"Pelayanan paspor percepatan ini memang sudah sesuai dengan ketentuan surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor 16 tahun 2019 tentang pelaksanaan pelayanan percepatan paspor selesai dengan hari hari yang sama," kata Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tanri Firmansyah, di Pontianak, Jumat 10 Februari, disitat Antara.

Ia mengatakan, pelayanan percepatan paspor tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan orang yang sakit dan pendidikan (sekolah).

"Jadi, paspor percepatan memang dari Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi untuk pemohon atau masyarakat yang membutuhkan atau memerlukan pelayanan paspor di hari yang sama," urainya.

Kemudian, ia menambahkan, khusus masyarakat di wilayah Pontianak atau sekitarnya yang membutuhkan pelayanan paspor satu hari jadi, harus mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak kementerian hukum dan HAM.

"Terkait biaya paspor layanan percepatan itu sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk jenis paspor yang biasa Rp350 ribu, jenis paspor elektronik Rp650 ribu," ujarnya.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan langsung dipersilakan datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak atau ke imigrasi terdekat dan meminta arahan dari petugas.

"Jadi, kalau ingin mengurus paspor langsung ke kantor bisa minta bantuan ke bagian Kasubag Service untuk menanyakan bagaimana memenuhi syarat pelayanan paspor satu hari jadi. Silakan datang maksimal sampai jam 10.00 pagi, karena setelah melakukan sesi foto, maka jam 3 sore itu paspor-nya sudah selesai," tandasnya.