Bagikan:

JAKARTA - Kebutuhan akan dokumen perjalanan seperti paspor semakin meningkat seiring dengan bertambahnya aktivitas warga Indonesia ke luar negeri, baik untuk keperluan ibadah, pendidikan, pekerjaan, maupun wisata.

Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, telah menerbitkan sebanyak 7.369 paspor elektronik sejak September 2023 hingga awal Mei 2025 untuk masyarakat di wilayah pantai barat selatan Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin, menyatakan bahwa layanan e-paspor ini dihadirkan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri. "Dengan paspor elektronik, proses pemeriksaan imigrasi lebih efisien dan tingkat keamanannya pun lebih tinggi," ujarnya, seperti dikutip ANTARA.

E-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemilik, seperti wajah dan sidik jari, yang membuatnya lebih sulit untuk dipalsukan. Hal ini juga membantu dalam mempercepat pemeriksaan di berbagai negara yang sudah menerapkan sistem autogate imigrasi.

Selain itu, pemegang e-paspor juga berkesempatan menikmati fasilitas bebas visa ke beberapa negara tertentu, setelah melalui proses registrasi awal yang diperlukan.

Jamaluddin juga menambahkan bahwa e-paspor memberikan durasi visa yang lebih panjang di beberapa negara bagi warga negara Indonesia, dibandingkan dengan paspor biasa.

Sebagai bentuk pembaruan layanan, sejak tanggal 1 Mei 2025, Kantor Imigrasi Meulaboh telah memberlakukan kebijakan baru yang hanya melayani permohonan paspor dalam bentuk elektronik. Hal ini berarti masyarakat tidak lagi dapat mengajukan paspor biasa di kantor tersebut.

“Terhitung dari 1 hingga 9 Mei 2025 saja, kami sudah menerbitkan 140 e-paspor untuk masyarakat,” kata Jamaluddin, menutup penjelasannya.