Bagikan:

JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online berinisial IIR (48) diringkus anggota reskrim Polsek Kembangan terkait aksi penganiayaan pegawai restoran. Kejadian penganiayaan itu terjadi di restoran ramen di Lippo Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan membenarkan penangkapan tersebut. Korban merupakan seorang wanita karyawati berinisial YF (23).

"Pelaku inisial IIR ditangkap di salah satu rumah kerabat pelaku di wilayah Kembangan Selatan, Jakarta Barat," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Februari.

Kejadian bermula ketika IIR mendapatkan order Gofood dari restoran Ramen yang berada di Lippo Mall Puri Indah. Setelah konfirmasi ke pihak kasir, kemudian pelaku menunggu pesanan di area khusus Shelter Ojek Online.

Setelah beberapa saat menunggu, datang korban menyerahkan pesanan kepada pelaku. Pelaku sempat bertanya perihal orderan sudah sesuai atau belum, kemudian korban menjawab "sudah".

Selanjutnya, pelaku pergi membawa pesanan. Namun saat masih dalam perjalanan pelaku di telpon pihak ramen bahwa pesanan yang dibawa pelaku salah. Pelaku diminta kembali ke ramen dan terjadi perdebatan di telepon.

"Setelah kembali ke Lippo, kemudian pelaku bertemu korban dan kembali terjadi perdebatan. Pelaku yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kanan," katanya.

Akibat tamparan pelaku IIR, korban YF mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan jalan.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP atas perbuatannya. Pelaku juga sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kembangan.