Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Hasil pemeriksaan, motif anggota Densus 88 Polri ini ingin menguasai harta korban.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 7 Februari.

Berdasarkan keterangannya, Bripda HS mengalami masalah ekonomi. Sehingga, ia nekat menghabisi nyawa korban, Sony.

"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," sebutnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menyebut terungkapnya Bripda HS sebagai pelaku pembunuhan karena ditemukan kartu identitasnya.

Sehingga, Bripda HS langsung diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Januari.

"Kemudian melakukan proses penyelidikan dan tentunya ini kejadian kan sekira pada tanggal 23 Januari di dapat hasil dari tadi awal olah TKP, satu identitas," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Bripda HS dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online yang menjadi korban bernama Sony. Aksi perampokan dan pembunuhan itu terjadi di kawasan Cimanggis pada Januari 2023.

Dugaan Sony menjadi korban perampokan dan pembunuhan karena ditemukan luka tusuk di bagian tubuhnya.