Minta Komisi IX DPR dan Kemenkes Kaji Ulang Kasus Gagal Ginjal, Dasco: Sisa Obat Beredar di Daerah Pelosok Sudah Ditarik?
Ilustrasi gagal ginjal akut. (Antara-Shutterstock)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji ulang kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Kita akan minta komisi teknis dan pemerintah untuk menelaah kenapa hal ini bisa terjadi lagi, apakah itu sisa obat belum ditarik yang sudah beredar di masyarakat? Ini kan agak susah apalagi di daerah pelosok,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 7 Februari, disitat Antara.

Dasco menyebut kasus GGAPA yang bukan pertama kali terjadi ini harus diatasi dengan mengambil langkah lebih keras lagi dengan berkaca pada kasus sebelumnya.

"Bersama-sama kita telaah dan pelajari, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dan keras menurut saya supaya hal ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Meski demikian, ia enggan menyebut bila pemerintah disebut kebobolan atas kasus GGAPA yang kembali terjadi.

Sebaliknya, ia mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan pemerintah dengan menarik obat tercemar senyawa kimia "etilen glikol/dietilen glikol" (EG/DEG) yang melampaui batas aman.

"Justru begini, kita atensi apa yang sudah dilakukan pemerintah dengan cepat melakukan penarikan obat yang sudah telanjur beredar di masyarakat," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, maka bisa dilakukan evaluasi guna mengambil langkah yang lebih tepat agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Untuk itu kita jadikan evaluasi dan kemudian menjadi suatu tindakan terukur dan tegas dalam hal antisipasi agar hal tersebut tak terjadi lagi," katanya.

Sebelumnya, Senin 6 Februari, Dinas Kesehatan DKI melaporkan ada dua temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama mengatakan dari dua temuan itu, satu pasien terkonfirmasi mengalami gangguan ginjal akut yang akhirnya meninggal dunia. Satu pasien lainnya masih suspek dan masih dirawat di salah satu rumah sakit.

Hingga November 2022, tercatat ada 324 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia akibat cemaran senyawa EG/DEG pada produk obat sirop. Sebanyak 200 pasien dilaporkan meninggal dunia dan 111 pasien lainnya sembuh.

Diketahui, ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku "propilen glikol" telah ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman ('tolerable daily intake'/TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.