Bagikan:

JAKARTA - Ketegasan DPR meminta produsen obat diusut buntut maraknya kasus gagal ginjal anak mendapat apresiasi. Hal tersebut menyusul adanya dugaan telah ditemukan zat berbahaya dari sampel obat sirop anak.

"Ini merupakan langkah responsif yang bagus dari DPR, khususnya Anggota Dewan di Komisi IX yang menaruh perhatian serius terkait isu kesehatan ini,” kata Ahli Komunikasi Politik, Silvanus Alvin, Jumat 21 Oktober.

Seperti diketahui, hingga saat ini terdapat 192 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak sehingga membuat Pemerintah menginstruksikan penghentian pemberian obat bentuk cair oleh fasilitas kesehatan hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah juga mengimbau agar apotek menyetop sementara penjualan obat sirop anak.

“Hal ini bukan isu receh karena berkaitan dengan anak-anak yang notabene adalah masa depan Bangsa Indonesia. Publik juga menanti penjelasan pihak-pihak terkait, seperti BPOM, di hadapan Komisi IX DPR RI,” sebut Alvin.

Ada dua kandungan pada obat sirop yang dikaitkan dengan penyebab anak mengalami gagal ginjal akut, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Alvin menilai, pengawasan yang dilakukan DPR terkait masalah kasus gagal ginjal akut pada anak cukup optimal.

“Pengawasan dari DPR ini merupakan salah satu mitigasi yang baik untuk menghindari terjadinya polemik berlebihan di masyarakat,” ucap Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu.

“Bagi saya, keseriusan Komisi IX DPR memberikan ketenangan bagi orang tua yang pastinya khawatir atas kondisi kesehatan anaknya,” imbuh Alvin.

Pengajar pada Prodi Distance Learning UMN tersebut menilai, Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan kesehatan sebaiknya juga berani membongkar bilamana ada permainan dari pihak internal hingga eksternal dalam persoalan kasus gagal ginjal akut anak. Apalagi, kata Alvin, angka kematian anak dalam kasus ini cukup tinggi.

“Harus diusut tuntas siapa dalang dan biang kerok dalam kasus ini. Masalah Kesehatan merupakan konsentrasi utama yang harus diperhatikan di Negara kita,” tegas Lulusan master University of Leicester Inggris itu.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengaku mendapat laporan telah ditemukan adanya zat berbahaya dari sampel obat sirup anak. Ia pun meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM segera menarik jenis produk konsumsi dan obat dicurigai mengandung zat berbahaya yang beredar di pasaran.

Charles juga meminta produsen diusut secara hukum apabila ada unsur kesengajaan dan kelalaian terkait hal ini.

"Kementerian Kesehatan dan Badan POM harus segera melakukan pemeriksaan dan menarik dari peredaran semua jenis produk konsumsi dan obat-obatan yang dicurigai mengandung zat berbahaya," kata Charles.

"Apabila ada unsur kesengajaan maupun kelalaian oleh produsen sehingga mengakibatkan terdapatnya zat berbahaya dalam produk obat tertentu, maka proses penegakan hukum harus dijalankan," sambungnya.