Hakim Inggris: Kasus Pendiri WikiLeaks Julian Assange Tak Bisa Diekstradisi ke AS
Julian Assange (Sumber: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang hakim Inggris memutuskan, kasus Pendiri WikiLeaks Julian Assange, tidak dapat diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi tuduhan spionase dan peretasan komputer pemerintah negara tersebut. Putusan itu disampaikan di pengadilan pidana pusat, Inggris oleh Hakim Distrik, Vanessa Baraitser.

Pihak AS kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan yang telah diadudiensi di Old Bailey sejak tahun lalu seperti diwartakan The Guardian. Selama audiensi tersebut, para pendukung Assange turut mengampanyekan bahwa tuduhan AS terhadap dirinya merupakan ancaman terhadap kebebasan pers. 

Kasus Assange

Kasus yang menimpa pria berusia 49 tahun itu adalah terkait publikasi WikiLeaks soal kebocoran ratusan ribu dokumen tentang perang Afghanistan dan Irak. Selain itu, ia juga dituduh membocorkan informasi-informasi diplomatik lain yang terjadi pada 2010 dan 2011.

Assange, jurnalis asal Australia cum pendiri WikiLeaks ini lantas dituduh membantu Analis Pertahanan AS Chelsea Manning dalam peretasan hingga menerbitkan informasi yang membahayakan pihak tertentu. Hal itu menurut jaksa penuntut melanggar Undang-Undang Spionase AS. 

Namun Assange membantah berkomplot dengan Manning untuk memecahkan sandi yang terenkripsi di komputer AS. Ia juga berkilah tak ada bukti informasi seseorang yang terancam keamanannya telah disusupi.

Jika kasusnya diekstradisi dan dinyatakan bersalah melakukan spionase, Assange bisa dibui selama 30 hingga 40 tahun, kata pengacaranya dikutip Al Jazeera. Meskipun jaksa penuntut mengatakan dia akan menghadapi tidak lebih dari 63 bulan penjara. 

Tuntutan berbau politik

Membela diri atas tudahan tersebut, pengacara Assange berpendapat tuntutan itu sarat politik. Assange dikejar karena WikiLeaks menerbitkan dokumen pemerintah AS yang mengungkapkan bukti Negara Paman Sam ternyata terlibat dalam kejahatan perang dan melanggar hak asasi manusia. 

Pada akhir pekan, mitra Assange mengatakan keputusan untuk mengekstradisi salah satu pendiri WikiLeaks ke AS akan menjadi "bencana politik dan hukum bagi Inggris". Sementara istrinya, Stella Moris berucap keputusan untuk mengizinkan ekstradisi akan menjadi "parodi yang tidak terpikirkan sebelumnya."

Tim hukum yang mewakili AS telah membantah pernyataan itu. Mereka mengatakan bahwa jaksa federal AS dilarang untuk mempertimbangkan opini politik dalam membuat keputusan mereka.

Seperti diketahui, persidangan kasus Assange dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada Oktober. Julian Assange sekarang ini ditahan di penjara Belmarsh dengan keamanan maksimum di London tenggara. Ada kekhawatiran jika kesehatan fisik dan mentalnya terganggu. 

Julia Hall, seorang ahli kontraterorisme, peradilan pidana, dan hak asasi manusia di Amnesty International, mengatakan agar jangan ada spekulasi. “Begitu banyak hal telah berubah selama persidangan hingga saat ini. Kami siap untuk kedua hasil tersebut,” katanya.

Orang yang tak bakal luput dari sejarah pendirian WikiLeaks ini ditangkap pada April 2019 dari kedutaan Ekuador di London, di mana dia diberikan suaka pada 2012, untuk menghindari penangkapan. Ia mendapatkan suaka setelah Interpol mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya atas tuduhan pemerkosaan di Swedia, sebuah penyelidikan yang kemudian dibatalkan.