Bagikan:

DENPASAR - Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali dipastikan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mendorong RUU Bali dan saat ini masih dalam pembahasan di Komisi II DPR.

"Dan ini surprise sudah dikirim ke DPR, akan dibereskan oleh Komisi II karena ini menjadi penting," kata Airlangga, Jumat, 3 Februari.

Selain RUU Provinsi Bali, pemerintah tetap memprioritaskan pembangunan Bali melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan kawasan ekonomi Kura-kura yang digawangi oleh Tantowi Yahya.

"Yaitu Bali salah satu provinsi mendapatkan dua kawasan ekonomi khusus di Sanur dan kedua Kura-kura Bali. Pemanfaatan untuk kawasan ekonomi plus (RUU) betapa pemerintah dan Partai Golkar sangat konsen terhadap Bali," ujarnya.

"Kemarin penyelenggaraan G20 sudah dilakukan di Bali, dan pembangunan infrastruktur menghadapi G20 seluruhnya ditinggalkan untuk Bali. Jadi, Bali mengalami akselerasi pembangunan menjelang G20 dan jumlah rapatnya pun lebih dari 100 di Bali," sambungnya.

RUU Provinsi Bali masuk menjadi RUU inisiatif DPR dan disetujui masuk dalam pembahasan setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR dalam masa sidang kedua tahun 2022/2023. RUU Provinsi Bali masuk dalam inisiatif DPR bersama RUU Provinsi lainnya seperti NTB, NTT. 

Selama ini, dasar pembentukan dan pembangunan Bali masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - daerah tingkat I Bali, NTB, dan NTT. 

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster juga memperjuangkan RUU Provinsi Bali ini menjadi undang-undang agar pembangunan Bali lebih fokus dan terintegrasi dan sesuai dengan kearifan lokal Bali.