JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembentukan pengadilan tinggi, yaitu RUU tentang Pengadilan Tinggi, RUU Pengadilan Tinggi (PT) Agama, dan RUU Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Apakah dapat disetujui tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan tinggi menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 7 Desember dilansir dari Antara.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju tiga RUU tentang pembentukan pengadilan tinggi menjadi UU.
Ketiga RUU yang disetujui tersebut, yaitu: pertama, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Kedua, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Ketiga, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Dalam pembahasan ketiga RUU tersebut, kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin, Panja Badan Legislasi melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 11 sampai dengan 13 November 2021.
Ia menjelaskan kunjungan itu untuk memastikan dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan untuk pembangunan gedung Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Pada tanggal 22 November 2021, Badan Legislasi menyelenggarakan rapat kerja bersama Pemerintah yang diwakili secara fisik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri," katanya.
BACA JUGA:
Raker tersebut dalam rangka pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasil pembahasan 3 (tiga) RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU.
Menurut dia, berdasarkan pandangan minifraksi, seluruh fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar tiga RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi segera dilanjutkan dalam tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.