DPR Sahkan RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Jadi UU
DPR mengesahkan tiga RUU terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Kamis, 30 Juni/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 30 Juni. 

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.

Selain itu, kata Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

"Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," ujar Tito.

"Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," sambungnya.