Bagikan:

JAKARTA - Kerja sama pelayanan air atau swastanisasi air Perumda PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra resmi berakhir. Namun, PAM Jaya menjalin kerja sama baru dengan PT Moya Indonesia dengan skema pembiayaan bundling.

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut kerja sama baru ini bukan menjadi masalah.

Sebab, peran PT Moya dalam kerja sama ini hanya mengoperasikan instalasi pengolahan air baku menjadi air bersih pada sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dibangun pemerintah. Moya tak ikut mengurusi pelayanan dan pemungutan tarif air kepada warga seperti kerja sama sebelumnya.

"Kebutuhan air bersih publik yang besar itu menyebabkan Pemprov DKI kemudian melakukan kerja sama. PAM Jaya kan belum mampu untuk menyediakan air sendiri karena masalah infrastruktur untuk air bersih yang mahal," kata Trubus dikutip, Jumat, 3 Februari.

Hanya saja, ada hal utama yang harus diperhatikan oleh PAM Jaya selaku badan usaha milik Pemprov DKI adalah menjaga tarif air bersih yang dibayar masyarakat. Menurut Trubus, jangan sampai ada kenaikan tarif yang diakibatkan dari kerja sama baru ini.

"Yang harus diantisipasi jangan sampai harganya malah membuat masyarakat makin sulit karena tidak terjangkau. Kan, ini yang membuat masyarakat lebih memilih menggunakan air tanah. Soal tarif ini harus ada pengawasan yang ketat, jelas, dan transparan," urai Trubus.

Sebagai informasi, swastanisasi air dimulai sejak kesepakatan pada 25 tahun lalu. Pada 6 Juni 1997, PAM Jaya meneken kerja sama swastanisasi air dengan PT Garuda Dipta Semesta bersama Lyonnaise des Saux (sekarang Palyja) dan dengan PT Kekarpola Airindo bersama Thames Water Overseas Ltd (sekarang Aetra).

Kontrak swastanisasi air berakhir per tanggal 1 Februari 2023. Per 2 Januari, pelayanan air di Ibu Kota sepenuhnya dipegang kendali oleh pemerintah.

Saat ini, cakupan pelayanan air PAM Jaya masih 65 persen di wilayah Ibu Kota. Pemprov DKI menugaskan PAM Jaya memenuhi target pelayanan 100 persen pada tahun 2030.

Untuk mencapai itu, PAM Jaya dan PT Moya Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum melalui optimalisasi aset eksisting dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menegaskan, hal ini berbeda dari perjanjian kerja sama yang dilakukan sebelumnya dengan Palyja dan Aetra yang dilakukan dari hulu ke hilir. Kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi dan ini umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia.

“PAM JAYA tetap melakukan pelayanan langsung ke masyarakat dan instalasi pengolahan air (IPA) yang dikerja samakan dimiliki serta dikuasai oleh PAM Jaya,” ujar Arief.

Arief menambahkan, kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia berbeda masih dilakukan secara penuh oleh PAM Jaya. Bahkan, PAM Jaya memiliki hak untuk menghentikan kerja sama apabila diperlukan.

“Kerja sama yang berbeda ini tentu saja menuntut peran yang lebih besar dari PAM Jaya di sisi operasional dan layanan kepada pelanggan. Maka, kegiatan vendor sounding ini perlu dilakukan sebab PAM Jaya akan melakukan fungsi-fungsi di proses distribusi dan pelayanan,” imbuh Arief.