Asimilasi Diperpanjang, 27 Narapidana Lapas Selatpanjang Riau Boleh Pulang ke Rumah Masing-masing
Narapidana berdiri di depan selnya di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 18 Februari 2021 (Oky Lukmansyah-Antara)

Bagikan:

RIAU - Sebanyak 27 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali dipulangkan ke kediamannya masing-masing.

Kepala Subseksi Registrasi Lapas Selatpanjang Agus Nitawan menyebutkan, para narapidana itu termasuk dalam program asimilasi di rumah yang diperpanjang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya, belum lama ini 9 warga binaan lain juga mendapatkan program sama.

"Kemarin ada sembilan orang, jadi hari ini resmi 27 orang warga binaan dipulangkan ke rumah sehingga total keseluruhan yang menerima asimilasi di Lapas Selatpanjang tidak kurang dari 36 orang," kata Agus di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Rabu 1 Februari, disitat Antara.

Perpanjangan asimilasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. Dimana warga binaan yang dipulangkan lebih awal dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Lapas dan Rutan.

"Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2023," jelasnya.

Agus menegaskan pengembalian warga binaan ke rumahnya telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Puluhan orang warga binaan yang kami pulangkan telah mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dimana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut," ujarnya.

Meski demikian, warga binaan yang dipulangkan ke rumah belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari pihaknya dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.

"Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya," bebernya.

Selain itu, ia juga mengimbau warga binaan yang mendapat asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kembali tindak pidana.