Seluruh Lapas dan Rutan di Kepri Kelebihan Kapasitas, Solusi Kemenkumham Optimalkan Pemberian Remisi
Ilustrasi penjaga warga binaan atau narapidana di lapas atau rutan di Indonesia. (Antara-Idhad Zakaria)

Bagikan:

KEPRI - Jumlah warga binaan atau narapidana yang menempati lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kepulauan Riau (Kepri) sudah melebihi daya tampung hingga 74 persen.

"Kapasitas tampung warga binaan di lapas dan rutan sebanyak 2.733 orang, sementara jumlah penghuni saat ini mencapai 4.767 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Jumat 19 Agustus.

Saffar mengatakan daya tampung warga binaan lapas dan rutan di Kepulauan Riau bervariasi, dari yang terendah sebanyak 30 orang hingga paling tinggi mencapai 400 orang.

"Sekitar 64 persen warga binaan di Kepri adalah terpidana kasus narkotika, sisanya terpidana umum dan korupsi," ujarnya.

Ia menyebut, beberapa upaya telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau untuk mengatasi kelebihan narapidana di lapas dan rutan tersebut, antara lain mengoptimalkan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman.

Pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau juga memberikan remisi kepada 3.656 orang narapidana dan anak. Dari jumlah penerima remisi itu, sebanyak 25 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

"Selebihnya mendapat pengurangan masa tahanan selama satu sampai enam bulan," ujarnya.

Upaya lainnya, sambung Saffar, memberikan hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. Langkah ini dilakukan untuk tindakan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau juga mengusulkan kepada pemerintah pusat rencana pembangunan rutan di Kabupaten Natuna guna meminimalisasi kelebihan warga binaan.

"Sudah diusulkan, lahannya juga sudah ada, mudah-mudahan segera terealisasi," pungkasnya.