JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih menunggu keputusan KPU RI mengenai usulannya mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Kami yang mengusulkan ke KPU RI untuk menambah Dapil. Nanti KPU yang mengkaji ditambah atau tidaknya Dapil di Kabupaten Bogor ini," kata Anggota KPU Bogor Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Setiawan di Cibinong, Bogor, Antara, Rabu, 1 Februari.
Keputusan mengenai usulan perubahan susunan dapil tersebut akan diumumkan pada 9 Februari 2023. "Kalau disetujui maka jumlah TPS dan PPS yang akan bertambah, kalau anggota di Kecamatan masih tetap sama," kata Herry.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan bahwa usulan perubahan susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.
Pada susunan baru Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil 4 yang isinya merupakan wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3. Kemudian, Kecamatan Klapanunggal dicabut dari Dapil 1 dan dimasukkan ke Dapil 2 yang berisi wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur.
"Kenapa yang dipecah itu kenapa Ciomas dipindahkan ke Dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke Dapil 2 karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru," kata Ummi.
"Kami melihat Dapil 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor Barat serta Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor Timur makanya kita memasuki opsi itu," tambahnya.
Sebelumnya, Ummi menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan tiga opsi rancangan untuk susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kenapa daerah pemilihan untuk DPRD saja kita usulkan? karena Dapil untuk provinsi dan RI itu sudah menjadi lampiran UU (Undang-Undang) nomor 7 tahun 2017, sudah tidak bisa diubah lagi," terang Ummi.
Rancangan pertama, tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari enam Dapil: Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi 8 kursi DPRD. Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Rancangan kedua, tetap terdiri dari enam Dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 menjadi 10 kursi DPRD. Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.
Rancangan ketiga, dengan memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada rancangan kedua, dan menambahnya menjadi tujuh Dapil. Dapil 7 ini terdiri dari Jasinga, Parungpanjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukajaya dengan alokasi 5 kursi DPRD.
BACA JUGA:
Dengan konsep bertambahnya satu Dapil pada rancangan ketiga ini, otomatis mengubah alokasi kursi DPRD pada beberapa Dapil. Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi, Dapil 3 sebanyak 10 kursi, Dapil 4 sebanyak 7 kursi, Dapil 5 sebanyak 9 kursi, dan Dapil 6 sebanyak 5 kursi.
Ummi menyebutkan, ketiga rancangan tersebut dipresentasikan oleh KPU Kabupaten Bogor ke tingkat provinsi pada 16-17 Desember 2022. Kemudian, pada 17-19 Desember 2022 KPU Provinsi Jawa Barat akan kembali menyampaikannya kepada KPU RI.