JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengingatkan masyarakat di Tanah Air agar tidak sembarangan mendaftarkan suatu merek terkenal.
"Merek yang dianggap terkenal tidak bisa digunakan oleh sembarang orang di Indonesia," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum HAM Kurniaman Telaumbanua dilansir ANTARA, Selasa, 31 Januari.
Menurut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 21, salah satu alasan permohonan pendaftaran merek ditolak ialah karena permohonan merek memiliki persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek terkenal.
"Ciri merek terkenal adalah memiliki reputasi tinggi, dikenal luas konsumen, mendapat pengakuan dan impresi yang terukur," jelas dia.
Dia melanjutkan pihak pemilik merek bisa membuktikan hal-hal tersebut dengan mengukur melalui survei, menunjukkan volume penjualan, penguasaan pangsa pasar, lama merek tersebut terdaftar sampai rekam jejak dan akumulasi promosi yang telah dilakukan.
Dengan bukti tersebut, pemilik merek terkenal dapat membatalkan merek yang sudah didaftarkan pihak yang ingin menyalahgunakan merek di negara yang belum memberikan perlindungan. Jika terbukti, pihak yang mendaftarkan merek terkenal akan mengalami kerugian, dan waktu yang telah ditempuh untuk mendapatkan merek itu.
Di Indonesia, sambung dia, bukti-bukti tersebut perlu disampaikan di pengadilan niaga apabila pemilik merek ingin mengajukan pembatalan merek yang didaftarkan pihak lain.
"Sebelumnya, pembuktian apakah merek ini terkenal atau tidak sebetulnya bukan di DJKI. Pengadilan yang akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pemilik merek terkenal," jelas dia.
BACA JUGA:
Saat ini, kata Kurniaman, sudah tidak ada lagi kasus merek terkenal yang didaftarkan oleh bukan pemilik aslinya di Indonesia. Hal ini dikarenakan DJKI bekerja sama dengan kantor kekayaan intelektual di seluruh dunia sehingga terjadi pertukaran data.
Sebagai tambahan informasi, sistem pendaftaran merek di Indonesia memungkinkan pemilik merek luar negeri mendaftarkan merek-nya di Tanah Air melalui Madrid Protocol.
Sebaliknya, pemilik merek Indonesia juga bisa menggunakan protokol ini apabila ingin mendaftarkan merek-nya ke beberapa negara sekaligus dengan lebih transparan dan biaya lebih efisien.
Meskipun pendaftaran Madrid Protocol melalui biro internasional, perlakuan yang diberikan kepada permohonan merek internasional terkait pemeriksaan substantif sama dengan permohonan merek nasional.